Vaksinasi di Bulan Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?
Oleh : Rumah Vaksinasi

Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, banyak umat Muslim yang masih ragu untuk menjalani vaksinasi saat berpuasa. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah vaksinasi membatalkan puasa?
Agar lebih jelas, mari kita bahas dari segi hukum Islam dan medis mengenai vaksinasi di bulan puasa.
Hukum Vaksinasi Saat Puasa (Fatwa MUI)
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Vaksinasi dengan injeksi intramuskular (suntikan ke otot) tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke saluran pencernaan.
- Vaksinasi saat puasa diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan individu.
Fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Muslim yang ingin tetap menjaga kesehatannya melalui vaksinasi selama bulan puasa.
Penjelasan Medis: Vaksinasi di Bulan Puasa Aman
Dari perspektif medis, vaksinasi selama puasa aman dilakukan karena:
- Tidak masuk ke saluran pencernaan → Vaksin diberikan melalui suntikan ke otot, bukan melalui mulut atau hidung.
- Tidak menghilangkan rasa lapar dan haus → Kandungan vaksin bukan berupa nutrisi yang dapat membatalkan puasa.
- Dapat meningkatkan efektivitas vaksin → Selama puasa, sistem imun tubuh mengalami peningkatan yang dapat memperkuat respons terhadap vaksin.
- Tidak ada efek samping tambahan → Hingga saat ini, belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi saat puasa memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan vaksinasi di luar puasa.
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu khawatir untuk mendapatkan vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa
Tips Persiapan Vaksinasi Saat Puasa
Agar tubuh tetap fit setelah vaksinasi di bulan puasa, berikut beberapa kiat persiapan yang bisa dilakukan:
✅ Konsumsi makanan bergizi saat sahur dan berbuka untuk menjaga daya tahan tubuh.
✅ Penuhi kebutuhan cairan tubuh dengan minum minimal 8 gelas air per hari saat sahur dan berbuka.
✅ Istirahat yang cukup untuk mendukung pemulihan tubuh setelah vaksinasi.
Kesimpulan
Vaksinasi di bulan puasa tidak membatalkan puasa berdasarkan Fatwa MUI, serta aman dilakukan secara medis. Dengan persiapan yang tepat, umat Muslim tetap bisa mendapatkan manfaat vaksinasi tanpa mengganggu ibadah puasa.
Jika masih ragu, konsultasikan dengan tenaga medis atau ustadz terpercaya agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ingin tahu informasi lebih lengkap terkait vaksinasi? Kunjungi kami di https://rumahvaksinasi.id/ untuk mendapatkan edukasi dan layanan vaksinasi terbaik!
Sumber Referensi
- Kementerian Agama RI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa → https://kemenag.go.id/pers-rilis/vaksinasi-covid-19-tidak-batalkan-puasa-kemenag-kua-agar-edukasi-umat-wgeq0f
- National Center for Biotechnology Information (NCBI) → https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7423203/
Ingin tahu informasi lebih lengkap terkait vaksinasi? Kunjungi kami di https://rumahvaksinasi.id/ untuk mendapatkan edukasi dan layanan vaksinasi terbaik!
`1